Tim Pengampu Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik Universitas Kristen Satya Wacana menyelenggarakan Webinar Kuliah Umum Merdeka Belajar Kampus Merdeka bertema Sosialisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 7 April 2022 pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB secara daring dengan menggunakan sarana media virtual zoom FISKOM UKSW serta tayang secara live streaming di channel Youtube Fiskom Online Learning. Webinar yang bertujuan memberikan pemahaman akan hak asasi manusia kepada mahasiswa, menghadirkan Narasumber utama Ibu Sri Kurniati Handayani Pane, S.H., M.H. (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM) dengan Moderator Ibu Putri Hergianasari, S.IP., M.IP. (Kepala Departemen Sosial Politik Fakultas ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana dan juga Koordinator Pengampu Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik. Webinar dimulai dengan doa pembuka dan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya serta dilanjutkan sambutan oleh Bapak Dr. Ir. Royke R. Siahainenia, M.Si. (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana). Dalam sambutannya, Bapak Roy menyatakan bahwa Webinar merupakan salah satu model pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dimana mahasiswa dapat secara langsung memperoleh wawasan dan pemahaman dari praktisi dan pihak yang terlibat langsung, seperti minggu lalu tentang korupsi dengan KPK dan saat ini tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Direktorat Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sebelum pemaparan materi oleh Narasumber utama, Ibu Putri Hergianasari, S.IP., M.IP. sebagai Moderator membuka Webinar dengan memberikan pembukaan berupa relevansi Hak Asasi Manusia dengan MBKM. Disampaikan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya, termasuk didalamnya hak untuk hidup dan kebebasan. Kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, berpendapat dan berekspresi, bekerja dan pendidikan tanpa ada diskriminasi bentuk apapun. Diskusi ilmiah ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pemahaman bahwa Pendidikan HAM untuk mendesiminasikan, mengembangkan, melestarikan dan menerapkan praktek nilai-nilai HAM dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.  

Narasumber Ibu Sri Kurniati Handayani Pane, S.H., M.H. mengawali pemaparan materi dengan pantun, “ke lapangan mengembala keledai, membawa unta ke tengah gurun, sebelum acara dimulai, izinkan saya menyampaikan 2 buah pantun – siang hari langit membiru, angin kencang suara menderu, selamat datang mahasiswa yang baru bertemu, betapa Bahagia hari ini hatiku – berkirim surat bertanya kabar, ke Pulau Seribu naik sampan, di kampus ini kalian belajar, ingin membangun masa depan.” Dimensi HAM lebih besar dibandingkan dimensi hukum, karena HAM bersifat universal sedangkan hukum tergantung konteks wilayah dimana hukum itu berlaku. Komunitas mahasiswa penggiat HAM sangat penting, karena mahasiswa sebagai pilar terpenting untuk mendorong penegakan HAM dan juga sebagai agent of change berkehidupan berbangsa dan bernegara. HAM sangat dijunjung tinggi sesuai yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999. Mengapa? Karena melindungi hak hidup kita. Pada saat ini di Indonesia sudah ada produk hukum berbasis HAM, pelayanan public berbasis HAM, bisnis harus berbasis HAM, sehingga kedepannya tidak terjadi yang Namanya pelanggaran HAM. Mahasiswa yang merupakan agent of change harus menanamkan 5P (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Pemenuhan dan Penegakan HAM). Ada 10 Hak Dasar Manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM antara lain, Hak untuk Hidup, Hak untuk Berkeluarga, Hak untuk

Mengembangkan Diri, Hak Keadilan, Hak kemerdekaan, Hak Rasa Aman, Hak Kesejahteraan, Hak dalam Pemerintahan, Hak Wanita dan Hak Anak. Di dalam HAM ada nilai-nilai HAM bahwa HAM tidak dapat dibagi, tidak dapat dihapuskan, dan ham adalah hakiki yang sesungguhnya dan sebenarnya dengan nilai kebersamaan, kebebasan dan keadilan. Adapun prinsip dasar HAM yaitu non-diskriminasi, kesetaraan (equality), saling tergantung (interdependency), tak terpisahkan/tak dapat dibagi (indivisibility) dan tanggung jawab (responsibility). Komnas HAM dan Direktorat Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia saling bersinegritas. Komnas HAM lebih pada penanganan kasus besar seperti pelanggaran HAM pembunuhan dan genosida dengan pengadilan HAM sesuai UU No. 26 tahun 2000. Direktorat Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terdapat divisi pengaduan HAM yang terdapat di wilayah-wilayah di Indonesia dengan bantuan OBH. Materi ditutup dengan pantun penutup, “pagi-pagi makan jus alpukat, dibarengi dengan susu coklat, walaupun presentasi saya cepat, semoga bermanfaat.”

Webinar yang dihadiri oleh sekitar kurang lebih 250 peserta di ruang virtual zoom, diakhiri pada pukul 10.00 WIB dengan doa Penutup dilanjutkan acara foto Bersama di ruang virtual zoom.