Munculnya gerakan sosial baru di ranah ruang virtual merupakan kajian menarik setelah Rheingold (1993) mencoba merumuskan konsep masyarakat virtual. Gerakan sosial baru saat ini mulai masuk di ruang publik virtual sebagai ruang berbagi untuk publik. Artikel ini akan menganalisis seberapa jauh gerakan sosial baru memasuki ruang publik virtual khususnya pada kasus Satinah. Hasil kajian menunjukkan bahwa ruang virtual telah mampu menjadi ruang publik bagi masyarakat untuk mempertahankan diri serta melakukan perlawanan melalui aktivitas kolektif warga yang digerakkan oleh aktor-aktor tertentu.