Tim Pengampu Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik Universitas Kristen
Satya Wacana menyelenggarakan
Webinar Kuliah Umum Merdeka Belajar Kampus Merdeka bertema Sosialisasi
Pendidikan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 7
April 2022 pukul 08.00 hingga pukul 10.00
WIB secara daring dengan
menggunakan sarana media virtual zoom FISKOM UKSW serta
tayang secara live streaming di channel Youtube Fiskom Online Learning. Webinar yang bertujuan memberikan pemahaman akan hak asasi manusia kepada mahasiswa,
menghadirkan Narasumber utama Ibu Sri Kurniati Handayani Pane, S.H., M.H. (Direktur
Diseminasi dan Penguatan HAM) dengan Moderator Ibu Putri Hergianasari, S.IP., M.IP. (Kepala Departemen Sosial Politik Fakultas
ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana dan juga
Koordinator Pengampu Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik. Webinar dimulai dengan doa pembuka dan diawali dengan menyanyikan Lagu
Indonesia Raya serta
dilanjutkan sambutan oleh Bapak Dr. Ir. Royke R. Siahainenia, M.Si. (Dekan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana). Dalam
sambutannya, Bapak Roy menyatakan bahwa Webinar merupakan salah satu model
pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dimana mahasiswa dapat
secara langsung memperoleh wawasan dan pemahaman dari praktisi dan pihak yang
terlibat langsung, seperti minggu lalu tentang korupsi dengan KPK dan saat ini
tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Direktorat Jendral HAM Kementerian Hukum
dan HAM Republik Indonesia.
Sebelum pemaparan materi oleh Narasumber utama, Ibu Putri
Hergianasari, S.IP., M.IP. sebagai Moderator membuka
Webinar dengan memberikan pembukaan berupa relevansi Hak Asasi Manusia dengan
MBKM. Disampaikan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang
melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan,
etnis, bahasa, agama, atau status lainnya, termasuk didalamnya hak untuk hidup
dan kebebasan. Kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, berpendapat dan
berekspresi, bekerja dan pendidikan tanpa ada diskriminasi bentuk apapun.
Diskusi ilmiah ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pemahaman bahwa Pendidikan
HAM untuk mendesiminasikan, mengembangkan, melestarikan dan menerapkan praktek
nilai-nilai HAM dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
S.H., M.H. mengawali pemaparan materi dengan pantun, “ke lapangan mengembala keledai, membawa unta ke tengah gurun,
sebelum acara dimulai, izinkan saya menyampaikan 2 buah pantun – siang hari
langit membiru, angin kencang suara menderu, selamat datang mahasiswa yang baru
bertemu, betapa Bahagia hari ini hatiku – berkirim surat bertanya kabar, ke
Pulau Seribu naik sampan, di kampus ini kalian belajar, ingin membangun masa
depan.” Dimensi HAM lebih besar dibandingkan dimensi hukum, karena HAM bersifat
universal sedangkan hukum tergantung konteks wilayah dimana hukum itu berlaku.
Komunitas mahasiswa penggiat HAM sangat penting, karena mahasiswa sebagai pilar
terpenting untuk mendorong penegakan HAM dan juga sebagai agent of change
berkehidupan berbangsa dan bernegara. HAM sangat dijunjung tinggi sesuai yang
tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999. Mengapa? Karena melindungi hak hidup kita.
Pada saat ini di Indonesia sudah ada produk hukum berbasis HAM, pelayanan
public berbasis HAM, bisnis harus berbasis HAM, sehingga kedepannya tidak
terjadi yang Namanya pelanggaran HAM. Mahasiswa yang merupakan agent of change
harus menanamkan 5P (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Pemenuhan dan
Penegakan HAM). Ada 10 Hak Dasar Manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun
1999 tentang HAM antara lain, Hak untuk Hidup, Hak untuk Berkeluarga, Hak untuk
Mengembangkan Diri, Hak Keadilan, Hak kemerdekaan, Hak
Rasa Aman, Hak Kesejahteraan, Hak dalam Pemerintahan, Hak Wanita dan Hak Anak.
Di dalam HAM ada nilai-nilai HAM bahwa HAM tidak dapat dibagi, tidak dapat
dihapuskan, dan ham adalah hakiki yang sesungguhnya dan sebenarnya dengan nilai
kebersamaan, kebebasan dan keadilan. Adapun prinsip dasar HAM yaitu
non-diskriminasi, kesetaraan (equality), saling tergantung (interdependency),
tak terpisahkan/tak dapat dibagi (indivisibility) dan tanggung jawab
(responsibility). Komnas HAM dan Direktorat Jendral HAM Kementerian Hukum
dan HAM Republik Indonesia saling bersinegritas. Komnas HAM lebih pada
penanganan kasus besar seperti pelanggaran HAM pembunuhan dan genosida dengan
pengadilan HAM sesuai UU No. 26 tahun 2000. Direktorat Jendral HAM Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia terdapat divisi pengaduan HAM yang terdapat di
wilayah-wilayah di Indonesia dengan bantuan OBH. Materi ditutup dengan pantun
penutup, “pagi-pagi makan jus alpukat, dibarengi dengan susu coklat, walaupun
presentasi saya cepat, semoga bermanfaat.”
Webinar
yang dihadiri oleh sekitar kurang lebih 250 peserta di ruang virtual zoom,
diakhiri pada pukul 10.00 WIB dengan doa Penutup dilanjutkan acara foto Bersama
di ruang virtual zoom.